Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Mark-Up Dana Desa Menguat, Kinerja Pengawasan Inspektorat dan DPMP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Sabtu, Maret 07, 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T13:05:12Z



Kompasx. com//Tangerang – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Kepala Desa Tanjakan, Saumin, diduga melakukan mark-up dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai dari anggaran desa./7/3/2026


Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan penyimpangan tersebut, tetapi juga pada lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Tangerang.


Sejumlah pihak mempertanyakan di mana peran pengawasan ketika proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dilaksanakan. Pasalnya, beberapa pekerjaan yang diduga dibiayai dari anggaran publik disebut-sebut memiliki kualitas yang dipertanyakan dan tidak mencerminkan penggunaan anggaran secara maksimal.


“Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kecil kemungkinan proyek dengan mutu yang dipersoalkan masyarakat bisa lolos tanpa evaluasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di wilayah tersebut.


Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, apabila pengelolaannya tidak transparan dan pengawasannya lemah, program yang semestinya berpihak kepada masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.


Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak Inspektorat maupun DPMP Kabupaten Tangerang untuk melakukan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas sistem pengawasan yang berjalan.


Sejumlah kalangan bahkan menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan anggaran desa. Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, pemerintah daerah melalui Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.


Tim investigasi dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Inspektorat dan DPMP Kabupaten Tangerang untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan audit menyeluruh, baik secara administratif maupun fisik terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa di Desa Tanjakan.


Langkah transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.


“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus kembali untuk kepentingan rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, harus diusut secara terbuka dan tuntas,” tegas salah satu sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.


Publik kini menunggu sikap resmi pemerintah daerah. Tanpa tindakan tegas dan transparan, dugaan penyimpangan Dana Desa berpotensi semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.


Tim

×
Berita Terbaru Update