. foto : warga Sewon Bantul
BANTUL | kompasX.com– Tiga orang warga asal Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, merasa dirugikan akibat proses penangkapan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Warga menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di mana hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan.
. foto : istimewa
Merespons situasi tersebut, ketiga warga tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAHARDHIKA. Zulfikri Sofyan, S.H., beserta tim advokat telah turun tangan secara intensif untuk membela hak-hak ketiga tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami melihat adanya ketidakwajaran dalam proses penangkapan yang dilakukan, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan yang terlalu cepat hanya dalam hitungan jam dan terbukti TKP berubah rubah dan Yuridiksi Kewenangan Penyidikan berganti- ganti, mulai dari Polresta Yogyakarta kemudian dilimpahkan ke Polres Bantul dan seminggu kemudian dilimpahkan lagi ke Polda DIY. Hukum seharusnya menjadi payung perlindungan, bukan dijadikan alat untuk menindas atau mengintimidasi warga. Prosedur yang tidak sesuai ini jelas melanggar hak asasi dan hak Konstitusi sebagai warga negara,” tegas Zulfikri Sofyan, S.H.
Berdasarkan temuan dan bukti yang dikumpulkan, LBH Mahardika bersama klien memutuskan untuk mengambil langkah hukum melalui Gugatan Pra-Peradilan. Upaya hukum ini ditempuh untuk menguji legalitas tindakan penegak hukum dalam melakukan Penyanderaan calon tersangka dan meminta pengadilan menyatakan proses Penyanderaan ( penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan) yang berjalan cacat hukum atau tidak sah.
Dalam gugatan tersebut, LBH Mahardika mengajukan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, antara lain:
1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
2. Kepala Kepolisian Resor Bantul
3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
“Kami berharap melalui mekanisme pra-peradilan ini, hakim dapat melihat kebenaran obyektif dan memberikan putusan yang memulihkan harkat dan martabat serta nama baik klien kami. Kami akan berjuang kebenaran materil berdasarkan aturan agar supremasi hukum tetap berjalan sesuai koridor undang-undang,” tambah Zulfikri.
Proses Permohonan Praperadilan saat ini telah selesai tahap pembuktian dan tinggal mengajukan kesimpulan. Masyarakat luas dan pihak terkait berharap supaya hakim tunggal Reza Tyrama, SH dapat memberikan putusan yang berpijak kepada keadilan berdasarkan kebenaran dan Para Pemohon Praperadilan dapat menghirup udara bebas dan dapat beraktifitas seperti semula dalam menafkahi keluarga mereka.
(Red / Erwin)