Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hilang Bak Ditelan Bumi, 12 Unit Kipas Angin Diduga Fiktif di Labuhanbatu, Camat dan Bendahara libatkan Bappeda

Kamis, April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T10:45:06Z
KOMPASX. COM//LABUHANBATU – Anggaran sebesar Rp 12 juta rupiah dialokasikan untuk pembelian 12 unit kipas angin dalam dokumen keuangan Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025. Namun, barang yang seharusnya ada itu nyatanya tak berwujud fisik. Barang tersebut seolah raib "ditelan bumi".
 
Alih-alih memberikan penjelasan yang memadai dan membuka akses terhadap data pertanggungjawaban, pihak pengelola anggaran di tingkat kecamatan justru berupaya mengelak dan menyeret nama instansi lain ke dalam pusaran masalah ini.
 
Sejak Selasa (7/4/2026), awak media telah berupaya menelusuri jejak transaksi yang dinilai janggal tersebut. Saat itu, Camat Bilah Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran diketahui berada di luar kantor, tepatnya di wilayah Desa Tanjung Medan. Ia menolak untuk ditemui secara langsung.
 
Melalui komunikasi jarak jauh, pejabat tersebut meminta awak media untuk berhadapan dengan pihak bendahara. Ia pun memastikan bahwa seluruh catatan keuangan yang ada itu "aman".
 
"Tak perlu dikonfirmasi, aman saja. Nanti saya suruh bendahara menemui awak media," ujar Camat Bilah Barat saat itu.
 
Namun, janji itu ternyata hanya tinggal janji. Hingga Rabu (8/4/2026), saat awak media kembali mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan konfirmasi, Camat tetap tidak dapat ditemui. Entah karena benar-benar memiliki kesibukan mendesak atau sengaja menghindar, sikap yang ditunjukkan pejabat tersebut dinilai tidak mencerminkan sosok pemimpin yang terbuka, transparan, dan akuntabel di mata publik.
 
Tidak memiliki pilihan lain, awak media akhirnya berhadapan langsung dengan Bendahara Kecamatan yang akrab disapa Heni. Saat ditanya mengenai keberadaan 12 unit kipas angin yang nilainya mencapai Rp 12 juta itu, Heni justru melemparkan tanggung jawab ke pihak lain.
 
Ia mengaku tidak pernah menyusun anggaran untuk barang tersebut dan menyebutkan bahwa rencana belanja itu telah ditetapkan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
 
"Kami tidak pernah menganggarkan pembelian kipas angin. Saya pun tidak tahu dari mana asalnya. Seluruh perencanaan anggaran disusun bersama Bappeda. Setiap kecamatan sudah ditentukan alokasinya oleh sana, jadi kami tak mungkin bertindak semaunya. Cobalah konfirmasi ke Bappeda," ujar Heni.
 
Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kepala Dinas Bappeda saat awak media menyambangi kantornya. Menurutnya, proses penyusunan hingga pelaporan realisasi anggaran merupakan ranah mutlak pengguna anggaran di tingkat kecamatan. Pihaknya bahkan tidak memiliki akses untuk masuk ke dalam sistem aplikasi keuangan yang digunakan oleh Camat beserta jajarannya.
 
"Yang menjadi pengguna anggaran itu mereka, bukan kami. Mana mungkin kami yang menyusun laporan tersebut. Kami saja tidak bisa masuk atau mengakses aplikasi milik mereka karena hanya pemegang akun yang mengetahui kata sandinya. Apa yang dikatakan pihak kecamatan itu sama sekali tidak benar," bantah Kepala Dinas Bappeda.
 
_Dugaan penyimpangan lain mencuat_
 
Selain kasus raibnya belasan unit kipas angin tersebut, sumber dari kalangan internal serta sejumlah pihak di luar lingkungan instansi menyebutkan bahwa masih ada sejumlah pos anggaran lain yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan keabsahannya.
 
Terdapat indikasi bahwa sejumlah pengadaan barang dan jasa lainnya juga tidak memiliki bukti fisik yang jelas maupun dokumen pendukung yang lengkap. Belum lagi dengan adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang tercantum di atas kertas dengan realisasi yang diterima di lapangan. Hingga saat ini, rincian mengenai jenis barang atau kegiatan apa saja yang berpotensi bermasalah tersebut belum dapat dipaparkan secara terperinci mengingat pihak kecamatan enggan membuka akses data.
 
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk meminta tanggapan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Bilah Barat melalui pesan daring maupun pertemuan langsung belum membuahkan hasil. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan terkait raibnya barang senilai belasan juta rupiah tersebut maupun dugaan penyimpangan lainnya.
 
Secara regulasi, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika terbukti ada penyimpangan atau pembelanjaan fiktif, kasus tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak kepolisian.
 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
 
Penulis: ***
×
Berita Terbaru Update