Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Farhan Lie Disorot: Praperadilan Berjalan, Pokok Perkara Tetap Jalan, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Kamis, April 02, 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T07:27:39Z

 

Foto : Muhammad Farhan Lie ketika Menjalani Sidang Perdana 
Semarang | kompasX.Com – Selasa, 31 Maret 2026 Penanganan perkara yang menjerat Muhammad Farhan Lie kembali menuai sorotan tajam publik. Bukan hanya soal nilai kerugian yang dinilai minim, tetapi juga terkait jalannya persidangan yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hakim Nyatakan Sidang Paralel, Tuai Kontroversi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, muncul polemik ketika sidang pokok perkara tetap berjalan bersamaan dengan proses sidang praperadilan yang telah diajukan oleh pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Sebelum Surat Dakwaan dibacakan, Penasehat hukum terdakwa, Antonius Hadi Soetejo, S.H., CIL, dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners [ JLS & P] permohonan agar sidang pokok perkara ditunda hingga putusan praperadilan, yang dijadwalkan mulai 6 April 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Ariyanto menyatakan bahwa kedua sidang dapat berjalan secara bersamaan. Keputusan ini memicu keberatan tim hukum terdakwa yang menilai hal tersebut tidak sejalan dengan asas perlindungan hak terdakwa dan bertentangan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam persidangan tadi, kami juga menyerahkan bukti jadwal sidang praperadilan yang diambil dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Semarang sebagai pertimbangan Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa sidang pokok perkara dan praperadilan dapat berjalan secara bersamaan. Hal itu membuat kami kecewa," tegas Penasehat Hukum terdakwa. 

Dasar Hukum Dipersoalkan: KUHAP Terbaru

Lembaga praperadilan berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang terhadap kewenangan aparat penegak hukum dan berhubungan erat dengan prinsip habeas corpus. Dalam penjelasan umum KUHAP Baru disebutkan: "Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana."

Secara normatif, praperadilan diatur dalam Pasal 158 sampai Pasal 164 KUHAP 2025. Khususnya, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru berbunyi: "Selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."

UU No. 20 Tahun 2025 juga ditegaskan adanya penguatan hak berbagai pihak guna menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa jika pokok perkara tetap berjalan tanpa menunggu hasil praperadilan, esensi lembaga praperadilan sebagai alat kontrol proses hukum berpotensi kehilangan makna.

Kejanggalan Sejak Penyidikan Diungkap

Penasehat hukum Anton Hadi dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners [;JLS & P] ,mengungkap bahwa sejak awal kliennya telah memberikan klarifikasi beserta bukti, sehingga selisih nilai kerugian hanya sekitar Rp1.762.807,-. Namun penyidik tetap melanjutkan perkara tanpa mempertimbangkan penjelasan tersebut.

"Sejak awal sudah dijelaskan dan ada bukti, tapi tidak diindahkan. Ini yang menjadi tanda tanya besar," tegasnya.

Proporsionalitas Dipertanyakan

Penasehat hukum juga menyoroti langkah aparat yang dinilai tidak proporsional, termasuk tindakan mendatangi terdakwa hingga ke Jakarta.

"Kerugian sekitar satu juta rupiah, tapi aparat sampai ke Jakarta. Biaya operasional bisa mendekati atau bahkan melebihi nilai perkara. Ini soal logika dan efisiensi penegakan hukum," ujarnya.

Kondisi ini memperkuat kritik bahwa perkara ini mencerminkan ketidakseimbangan antara nilai kerugian dan penggunaan sumber daya negara.

Dari Kasus Sederhana ke Dugaan Over-Kriminalisasi

Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan bukti penginapan fiktif saat terdakwa bekerja di PT Universal Indo Persada Cabang Jawa Tengah. Alih-alih diselesaikan secara internal atau perdata, kasus ini berlanjut ke ranah pidana dengan dijerat dakwaan Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru. Kondisi ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori over-kriminalisasi.

Menanti Putusan Praperadilan

Perhatian publik tertuju pada putusan praperadilan yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya proses hukum terhadap terdakwa. Jika praperadilan mengabulkan permohonan, proses perkara pokok berpotensi menjadi tidak sah. Sebaliknya, jika ditolak, polemik mengenai proses paralel akan tetap menjadi catatan kritis publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum, bukan hanya aturan yang ditegakkan, tetapi juga asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi harus dijaga secara seimbang.

Laporan : Sari

×
Berita Terbaru Update