Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TIDAK CUKUP SEKADAR OMONGAN! Adv. Sugiyono Tegas: Yang Dibutuhkan Bukan Klarifikasi, TAPI KEPUTUSAN! Izin SD Smart Kids 3 Tahun Menggantung, Ini Batas Akhirnya!

Sabtu, April 18, 2026 | April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T12:29:39Z

 

Foto : Advokat Sugiyono, SE., SH., MH.,  Seusai Memberikan Keterangan Kepada Awak Media
SEMARANG | KompasX.Com – Keberatan Dinas Pendidikan atas pemberitaan media dianggap cuma jadi pengalihan isu belaka. Di tengah ramai-ramainya soal tanggapan dan klarifikasi lisan, inti masalah tetap sama: IZIN OPERASIONAL SD PLUS TAHFIDZUL QURAN SMART KIDS INSAN GEMILANG SAMPAI SEKARANG BELUM JUGA TERBIT!

 

Sudah lebih dari 3 tahun pengajuan diajukan sejak 2023, tapi sampai detik ini tidak ada tanda-tanda keputusan resmi. Yang ada hanya penjelasan mulut ke mulut, tanpa ada dokumen hukum yang jelas apakah diterima atau ditolak.

 

Pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., tak mau bertele-tele. Ia menegaskan keras, waktu untuk berkilah dan berkomunikasi kosong sudah habis.

 

"Dalam hukum administrasi, yang diakui adalah KEPUTUSAN, BUKAN SEKADAR KOMUNIKASI ATAU KLARIFIKASI! Negara dan pejabatnya tidak boleh cuma pandai bicara, tapi harus berani bertindak dan memberikan kepastian hukum," tegasnya dengan nada tinggi.

 

WAKTU SUDAH HABIS, TAK ADA LAGI ALASAN!

 

Menurut pengacara yang juga praktisi hukum tata negara ini, dengan lewatnya waktu lebih dari tiga tahun, ruang untuk beralasan atau memutar logika sudah tertutup rapat. Batas kewajaran sudah jauh terlampaui, sehingga kewajiban untuk memutuskan sudah bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

 

"Batas waktu normatif saja cuma 1 tahun! Ini sudah 3 tahun lebih. Kalau sampai begini masih bilang belum waktunya atau butuh waktu, itu namanya SENGaja MENUNDA atau bahkan sengaja menggantung nasib orang. Hukum sudah mengatur, kalau negara lambat bertindak, maka hukum yang akan memaksa mereka untuk bergerak!" serunya.

 

Ia menegaskan, langkah hukum bukan lagi sekadar opsi cadangan, melainkan jalan yang harus ditempuh jika Dinas Pendidikan terus bersikap pasif dan hanya mengandalkan penjelasan lisan yang tidak punya kekuatan hukum.

 

"Jalur ke PTUN maupun laporan ke Ombudsman sudah siap. Ini bukan untuk bikin ricuh, tapi ini satu-satunya cara agar pejabat yang lalai dipaksa untuk taat aturan. Jangan salahkan kami kalau sampai berurusan dengan pengadilan, karena mereka sendiri yang membiarkan masalah ini tak selesai-selesai," tambahnya.

 

KEBERATAN BERITA CUMA PENGALIHAN ISU!

 

Terkait keberatan yang disampaikan pihak dinas terhadap pemberitaan media, Sugiyono menilai itu hanya sebagai gambaran sikap yang salah fokus. Daripada sibuk menanggapi berita, lebih baik sibuk menyelesaikan masalah inti.

 

"Berita itu cuma penyampai fakta. Kalau fakta memang izin belum keluar, berita akan tetap ada. Daripada sibuk memprotes pemberitaan, kenapa tidak segera terbitkan surat keputusannya? Kalau sudah ada keputusan, otomatis masalahnya selesai dan berita pun akan berubah," tegasnya.

 

Kini publik dan pihak sekolah sudah tidak mau lagi mendengar janji manis atau klarifikasi tambahan. Yang ditunggu adalah satu hal: KEPUTUSAN RESMI!

 

Karena pada akhirnya, kredibilitas pelayanan publik tidak diukur dari seberapa banyak bicara, tapi dari seberapa berani dan cepat mengambil keputusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan : Sari

×
Berita Terbaru Update