Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penjualan Tramadol di Cakung Disorot: Nama Chandra Disebut Penjaga Toko, Aparat Jangan Tutup Mata!

Kamis, Oktober 15, 2026 | Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T09:20:49Z

 

Foto : Ketika Awak Media Melakukan investigasi penjualan obat terlarang yang masuk golongan G

JAKARTA TIMUR | KompasX.com — Dugaan aktivitas penjualan obat keras jenis tramadol di kawasan Jalan Raya Dokter KRT Radjiman Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Siapa yang mengendalikan operasional toko tersebut? Dari mana asal obat yang diduga dijual? Dan apakah aktivitas usaha itu telah memenuhi seluruh ketentuan peredaran obat yang berlaku?


Pertanyaan tersebut patut dijawab melalui pemeriksaan resmi. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas obat diharapkan tidak berhenti pada pemantauan, tetapi menelusuri informasi yang diperoleh di lapangan secara profesional dan transparan.


Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah toko di lokasi tersebut terlihat beroperasi. Awak media juga memperoleh dokumentasi yang diduga berkaitan dengan penjualan tramadol. Namun, jenis produk, status perizinan, serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi masih harus dipastikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Nama Chandra Disebut, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Saat dikonfirmasi di dalam toko, seorang penjaga yang memperkenalkan diri sebagai Jhon mengaku bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyebut bahwa dirinya membuka toko selama setengah hari atas arahan seseorang bernama Chandra.


“Saya hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk mencari makan. Membuka toko ini juga hanya setengah hari atas arahan seseorang yang bernama Chandra,” ujar Jhon kepada awak media.


Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, pernyataan penjaga toko itu belum cukup untuk memastikan siapa pemilik usaha, siapa pemasok produk, maupun siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.


Karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut sangat diperlukan. Apakah Chandra benar memberikan arahan operasional sebagaimana disampaikan Jhon? Apa hubungan Chandra dengan toko tersebut? Apakah produk yang diduga berupa tramadol diperjualbelikan dengan izin dan mekanisme yang sesuai ketentuan?


Seluruh pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau keterangan sepihak.


Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur Diharapkan Bertindak


Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut layak ditindaklanjuti oleh Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur sesuai kewenangannya.


Aparat diharapkan melakukan penelusuran terhadap aktivitas toko, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan instansi pengawas untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.


Jangan sampai informasi yang berpotensi menyangkut keselamatan masyarakat berhenti sebagai catatan lapangan tanpa kejelasan tindak lanjut. Namun, penanganan juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti yang sah, dan dengan tetap menghormati hak semua pihak.


Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai kewenangan masing-masing, juga diharapkan menelusuri status produk, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran obat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya pengawasan lebih lanjut.


Tramadol Bukan Obat yang Bisa Diperjualbelikan Sembarangan


Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan peraturan yang berlaku. Peredaran serta penyerahannya wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga tidak dapat diperlakukan seperti obat bebas yang boleh dijual tanpa pembatasan.


Apabila dugaan aktivitas penjualan di lokasi tersebut terbukti melanggar ketentuan, aparat dan instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru.


Prinsipnya jelas: dugaan harus diperiksa, bukti harus diuji, dan setiap kesimpulan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi pengawas terkait dugaan aktivitas penjualan obat di lokasi tersebut. Status legalitas toko, asal-usul produk, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Laporan : Daniel

×
Berita Terbaru Update