Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta Seret Oknum Polisi di Pekalongan, Propam Turun Tangan dan Praperadilan Bergulir

Selasa, Oktober 13, 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T07:57:24Z
Laporan : ISKANDAR KompasX.Com
PEKALONGAN KABUPATEN | KompasX.com — Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, melindungi masyarakat, dan menjaga integritas penegakan hukum. Namun, ketika muncul dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian kepada keluarga seseorang yang tengah menghadapi perkara pidana, pertanyaan serius pun muncul: apakah prosedur hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Dugaan permintaan uang yang menyeret nama IPDA Rekos Dias Pratama, NRP 89040653, menjadi sorotan setelah kuasa hukum Moh. Rismantoro dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm mengungkap adanya penyerahan uang Rp5 juta yang kemudian diikuti dugaan permintaan tambahan Rp20 juta.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum. Selain mendorong pemeriksaan atas dugaan permintaan uang, pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk menguji aspek hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang menjerat kliennya.

Informasi mengenai pemeriksaan Propam juga menjadi bagian penting dari persoalan ini dan perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

Rp5 Juta Disebut Telah Diserahkan, Mengapa Muncul Permintaan Rp20 Juta?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, sekitar September 2026, diduga terjadi permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut telah diserahkan oleh pihak keluarga kepada anggota polisi tersebut.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Kuasa hukum menyebut adanya permintaan lanjutan sebesar Rp20 juta.

Yang menjadi pertanyaan mendasar ialah apa dasar permintaan uang tersebut, untuk kepentingan apa uang itu diminta, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjelaskan tujuan dan mekanisme pembayarannya.

Sorotan semakin serius karena, menurut keterangan kuasa hukum, uang Rp20 juta itu disebut-sebut akan diberikan kepada pihak pengadilan.

Jika keterangan tersebut benar, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah ada dasar resmi di balik permintaan tersebut. Nama pengadilan maupun lembaga penegak hukum tidak semestinya digunakan untuk membenarkan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Rp5 juta disebut telah diserahkan, sementara Rp20 juta kembali diminta. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi Seharusnya Menjadi Contoh, Bukan Menyisakan Pertanyaan

Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui tindakan nyata, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian harus ditangani secara profesional dan transparan.

Apabila dugaan permintaan uang tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar menyangkut nominal uang, melainkan juga menyentuh integritas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau bukti yang membantah tuduhan tersebut, pihak yang disebut juga harus mendapatkan kesempatan untuk menyampaikannya secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.

Tidak boleh ada pembenaran otomatis hanya karena seseorang mengenakan seragam. Namun, tidak pula boleh ada penghukuman sebelum fakta dan bukti diperiksa.

Geger Pekalongan! Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Uang di Polres, Rp5 Juta Disebut Sudah Diserahkan, Kini Muncul Permintaan Rp20 Juta* https://www.kompasx.com/2026/10/geger-pekalongan-kuasa-hukum-ungkap.html

Propam Perlu Menjelaskan Penanganan Pengaduan

Dugaan permintaan uang yang melibatkan anggota kepolisian semestinya diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum yang relevan, sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam perkara ini, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah pengaduan telah diterima, apakah pemeriksaan Propam benar-benar berlangsung, apa ruang lingkup pemeriksaannya, dan bagaimana perkembangan penanganannya.

Pemeriksaan internal tidak seharusnya hanya menjadi formalitas administratif. Jika laporan dan bukti memang tersedia, semuanya perlu diuji secara objektif, termasuk komunikasi, saksi, bukti penyerahan uang, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Meski demikian, status dan hasil pemeriksaan Propam harus dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang. Tanpa keterangan resmi, belum tepat menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan: Apa Pun Hasilnya, Kami Hormati

Di tengah polemik tersebut, Trisepta Bayu Anggara, S.H., selaku kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm, menyatakan telah mengajukan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang menjerat Moh. Rismantoro.

Menurut kuasa hukum, langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme pengujian di pengadilan sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan.

“Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. Apa pun hasil putusan hakim nantinya, kami akan menerima dan menghormatinya,” tegas Trisepta Bayu Anggara, S.H.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Menurutnya, persoalan hukum harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan opini.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarlah pengadilan menguji persoalan ini sesuai kewenangannya. Kami siap menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan,” ujarnya.

Sikap tersebut menegaskan bahwa jalur hukum dipilih sebagai sarana untuk menguji persoalan secara objektif, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menilai permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian. Pokok permohonan dan kewenangan pengadilan harus dilihat berdasarkan dokumen perkara yang sebenarnya.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Resmi

Sejumlah pertanyaan kini perlu dijawab agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

- Apa dasar permintaan uang Rp5 juta yang disebut telah diserahkan?

- Mengapa muncul dugaan permintaan tambahan Rp20 juta?

- Benarkah uang tersebut dikaitkan dengan kepentingan pihak pengadilan?

- Apakah pengaduan telah diperiksa Propam, dan bagaimana status resminya?

- Apa tanggapan IPDA Rekos Dias Pratama dan Polres Pekalongan Kabupaten atas keterangan kuasa hukum?

- Apa pokok permohonan praperadilan yang diajukan, serta bagaimana perkembangan prosesnya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan bukti, bukan melalui asumsi atau penghakiman sepihak.

Transparansi Menjadi Ujian Kepercayaan Publik

Penanganan perkara ini menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan bahwa setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa tanpa pandang bulu.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berlangsung berdasarkan aturan yang jelas, bukan melalui permintaan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

×
Berita Terbaru Update