![]() |
Foto : mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, saat Sidang akan dimulai |
Ade Bhakti, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Semarang, tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kelompok 10 orang yang diduga kuat memberikan "upeti" kepada Mbak Ita, Alwin Basri, dan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
"Jumlah seluruhnya Rp 2.245.702.000 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023," ungkap JPU dalam persidangan yang penuh kejutan tersebut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Ade Bhakti, yang kala itu menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, bersama sembilan orang lainnya dikoordinir oleh dua camat senior, yakni Camat Pedurungan Eko Yuniarto dan Camat Genuk Suroto. Mereka diduga mengumpulkan dana gratifikasi terkait proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Pertemuan rahasia di sebuah hotel di Salatiga pada Desember 2022 menjadi awal mula praktik haram ini. Di sanalah, penguraian nilai proyek PL senilai Rp 16 miliar dibahas secara detail, yang kemudian "jatah" untuk Mbak Ita, Alwin, dan Martono diperkirakan mencapai Rp 82.901.550 per pekerjaan kecamatan dan kelurahan.
Yang lebih mengejutkan, Ade Bhakti menjadi satu-satunya camat yang terlibat langsung dalam penyerahan gratifikasi kepada Mbak Ita dan suaminya. Sementara 15 camat lainnya diduga "diamankan" oleh anggota Gapensi Kota Semarang yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
"Data-data paket pekerjaan penunjukan langsung yang masing-masing kecamatan oleh Eko Yuniarto diteruskan kepada Ade Bhakti Ariawan yang kemudian diserahkan kepada Martono," beber JPU.
Bahkan, terungkap bahwa Ade Bhakti secara terang-terangan meminta Martono agar proyek PL di Kecamatan Gajahmungkur dikelola sendiri, yang kemudian diduga menjadi bagian dari gratifikasi yang disetorkan.
"Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023 Ade Bhakti Ariawan menyerahkan uang kepada MARTONO sebesar Rp 148.570.000,00 yang merupakan uang untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan Martono," lanjut JPU.
Keterlibatan seorang camat aktif dalam skandal korupsi ini tentu saja mengundang perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya, seberapa dalam praktik korupsi ini mengakar di tubuh pemerintahan Kota Semarang? Apakah akan ada "nyanyian" lain dari pihak-pihak yang terlibat?
Ade Bhakti sendiri dikabarkan siap untuk "buka suara" terkait kasus yang menggemparkan ini. Publik kini menanti dengan seksama perkembangan selanjutnya dari persidangan yang berpotensi membongkar praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemkot Semarang. Akankah lebih banyak nama yang terseret? Kita tunggu saja!