Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Redaksi Diancam Usai Bongkar Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Weleri, MH Diduga Kirim Pesan Mengintimidasi: “Nek awakmu ora sabar, aku ISO luwih ora sabar bang!”

Minggu, Mei 18, 2025 | Mei 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T05:58:25Z

 

Foto hasil tangkap layar 

KENDAL | KompasX.com – Drama mencengangkan kembali mewarnai dunia pemberitaan tanah air. Setelah pemberitaan eksklusif PortalIndonesiaNews.Net yang mengungkap markas penimbunan solar subsidi di jalur strategis Pantura, tepatnya di Desa Montong Sari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, kini redaksi media ini justru mendapat intimidasi dari salah satu pihak yang diduga terlibat.

Ancaman tersebut datang melalui pesan WhatsApp dari seseorang berinisial MH, yang sebelumnya mengaku sebagai pengurus lapangan lokasi penimbunan saat dihubungi tim investigasi. Dalam pesan yang dikirim ke salah satu pimpinan redaksi, MH menulis dengan nada tinggi:

"Nek awakmu ora sabar, aku ISO luwih ora sabar bang. Aq wis ngomong to, mending kita ketemu aja dulu."

Terjemahan bebasnya, “Kalau kamu nggak sabar, aku bisa lebih nggak sabar. Aku sudah bilang, lebih baik kita ketemu saja langsung.”

Ancaman ini muncul tak lama setelah berita investigasi PortalIndonesiaNews.Net menjadi viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp komunitas. Respons masyarakat pun luar biasa—sebagian besar mengecam keras praktik ilegal tersebut dan mendesak penegak hukum segera turun tangan.

Terbongkar: Solar Subsidi Ditimbun di Pinggir Jalan, Disamarkan Deretan Truk

Seperti diberitakan sebelumnya, tim investigasi media ini menemukan sebuah lokasi mencurigakan di pinggir Jalan Raya Montong Sari. Lokasi itu terlihat seperti tempat parkir truk-truk besar. Namun setelah diselidiki, di balik deretan truk itu tersimpan puluhan kempu dan galon air mineral berisi solar subsidi—diduga kuat siap didistribusikan secara ilegal ke berbagai daerah.

Gudang yang menjadi operasinya kegiatan BBM ilegal 

"Truk-truk itu sengaja diparkir rapi buat nutupi pandangan. Kalau dilihat dari luar, ya seperti garasi angkutan biasa. Tapi ternyata isinya solar semua," ujar salah satu narasumber warga setempat.

Sumber Solar Diduga dari Truk Tambang Wilayah Batang

Investigasi lanjutan menemukan dugaan bahwa solar subsidi itu berasal dari truk-truk tambang milik pengusaha di Batang. Sopir-sopir armada dump truck diduga mengambil solar dari kendaraan mereka dan menjualnya kembali ke pengepul. Dua nama yang disebut-sebut warga sebagai tokoh besar di balik aktivitas ini adalah AR dan AM—pemilik puluhan truk tambang galian C.

“Kalau benar bos-bos itu nggak tahu, ini bisa jadi skandal nasional. Tapi kalau tahu dan membiarkan, ya makin parah. Negara jelas dirugikan, pengusaha juga bisa kena getahnya,” ujar seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Redaksi: Intimidasi Tak Akan Bungkam Kebenaran

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net menyatakan bahwa tindakan intimidatif seperti yang dilakukan MH merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

“Kami tidak takut. Ancaman semacam ini hanya memperjelas bahwa apa yang kami bongkar memang benar adanya. Kami akan melaporkan pesan ini kepada pihak berwajib. Jurnalis tidak boleh dibungkam hanya karena menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar pihak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Penampakan kempu yang diduga berisi BBM Subsidi jenis Solar 

Desakan Publik Meningkat: Bongkar Tuntas, Tangkap Pelaku!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian Kendal maupun Polda Jawa Tengah. Namun desakan dari masyarakat terus meningkat. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang setiap hari harus antre demi mendapatkan BBM subsidi.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan BBM tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 53, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

PortalIndonesiaNews.Net: Suara Rakyat, Tanpa Takut dan Tanpa Batas

PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami menyerukan agar semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang jujur dan bertanggung jawab. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi resmi—bukan dengan ancaman.

Karena bagi kami, “kebenaran tidak bisa ditakut-takuti.”

Laporan: TN

×
Berita Terbaru Update