![]() |
Foto sejumlah jurnalis ketika usia melaporkan |
JAKARTA |KompasX.com— Dunia pers kembali dikejutkan dengan munculnya dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh seorang oknum berinisial Ir.A. Tak tinggal diam, sejumlah organisasi wartawan dari berbagai wilayah langsung bergerak dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025.
Laporan tersebut telah resmi teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berbagai organisasi pers yang hadir dan mengawal langsung proses pelaporan tersebut antara lain:
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
PWI Bekasi Raya
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya
Ketua AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, yang menjadi pelapor dalam kasus ini menegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh terlapor Ir.A bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung fitnah, hoaks, dan melecehkan integritas profesi jurnalis.
"Apa yang disampaikan oknum ini sudah sangat melewati batas. Ini bukan hanya menyerang pribadi, tapi mencederai marwah seluruh insan pers di Indonesia," tegas Raja usai proses pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Suranto, S.E., S.H., CCD, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini dengan dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
"Kami menggunakan landasan hukum yang jelas. Fitnah terhadap profesi jurnalis adalah pelanggaran serius. Klien kami telah memberikan kuasa penuh kepada kantor hukum kami, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Suranto.
Suranto juga menekankan bahwa profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan tugas jurnalistik secara profesional.
“Melecehkan wartawan sama saja dengan melecehkan demokrasi. Karena pers adalah pilar keempat demokrasi,” tandasnya.
Para organisasi wartawan yang tergabung dalam pelaporan ini menyatakan sikap tegas: tidak akan tinggal diam ketika profesi mereka dihina dan difitnah secara terbuka. Mereka juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yang selama ini bekerja di garda terdepan menyuarakan kebenaran.
(Tim Redaksi)