![]() |
Foto istimewa |
Lampung | KompasX.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret tiga wartawan di Lampung Barat kini memasuki babak baru. Salah satu wartawan yang disudutkan dalam video viral di media sosial, Herman Yuheri, secara resmi melaporkan akun penyebar video tersebut ke Polda Lampung, Senin (9/6/2025), didampingi Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufyawan.
Viralnya video di akun Instagram @pemudalambarbersatu yang menarasikan seolah-olah tiga wartawan mengintimidasi Kepala Pekon (Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, memicu kegaduhan di kalangan insan pers. Tidak terima dengan tudingan tersebut, Yuheri yang merupakan satu dari tiga wartawan dalam video itu, mengambil langkah hukum.
"Nama baik saya dan rekan-rekan telah dicemarkan. Video yang diunggah disertai narasi yang tidak sesuai fakta di lapangan," ujar Yuheri usai membuat laporan di Mapolda Lampung.
Tak hanya akun Instagram tersebut, Yuheri juga melaporkan akun Facebook @yudiutara yang turut menyebarluaskan video disertai narasi serupa. Ia menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai penguat laporan.
"Total ada dua akun media sosial yang kami laporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Kami serahkan semua bukti kepada aparat," tambahnya.
FPII Minta Polisi Bertindak Tegas
Ketua Setwil FPII Lampung, Sufyawan, yang turut mendampingi proses pelaporan, menegaskan bahwa kasus ini telah mencederai marwah profesi jurnalis.
"Akibat insiden ini dunia jurnalis di daerah kami menjadi gaduh. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers dan profesionalitas wartawan," tegas Sufyawan.
Ia meminta aparat penegak hukum di Polda Lampung untuk segera memproses laporan tersebut secara adil dan profesional.
"Kami harap Polisi bisa segera mengambil langkah agar tidak terjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Lampung," katanya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang memicu laporan ini bermula ketika tiga wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi di Pekon Sukananti. Dalam proses tersebut, mereka bertemu Ketua Pemuda Lambar Bersatu, Teuku Wahyu.
Saat itulah, diduga terjadi pemaksaan perekaman video berisi permintaan maaf dari wartawan, yang kemudian dipublikasikan dengan narasi tidak sesuai kenyataan.
Akibatnya, ketiga wartawan merasa reputasi profesional mereka tercoreng, dan memilih jalur hukum untuk meluruskan peristiwa yang sebenarnya.
Laporan Resmi Tercatat di Polda Lampung
Laporan Herman Yuheri teregister dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Masyarakat pers dan publik di Lampung pun menunggu proses hukum berjalan demi menjaga kebebasan pers dan integritas profesi wartawan.
Sumber: Setwil FPII Lampung.