KOMPASX. COM//TANGGAMUS, – Kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan (32) TKP di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (20/3/2026) terus mengundang pertanyaan dari keluarga korban. Selain kejelasan penanganan pelaku, juga muncul dugaan konsumsi narkoba yang melibatkan kelima orang yang bersama korban menjelang kejadian, dengan hasil tes urin yang terbukti positif.
Dalam rilis resmi awal, Polres Tanggamus menyatakan telah mengamankan pelaku dengan inisial TM (27). Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang lain yang bersama korban dan pelaku dalam satu mobil Honda Jazz warna putih sebelum berkumpul di lokasi pesawahan kejadian.
Keluarga korban mengungkapkan, tiga orang tersebut berinisial YD, IR, dan RD. Setelah kejadian, YD dan IR melaporkan diri namun kemudian dipulangkan, sedangkan RD hingga kini masih kabur.
"Kami merasa ada hal yang belum jelas. Mereka lima bersama-sama, bahkan ada dugaan mengonsumsi narkoba. Namun hanya satu orang yang diamankan, sementara yang lain dipulangkan tanpa klarifikasi," ujar perwakilan keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (23/3).
Penyidik narkoba Dafa membenarkan telah melakukan tes urin terhadap ketiga orang tersebut, dengan hasil yang menunjukkan positif.
"Kami sudah melakukan tes urin pak dan hasilnya positif," kata Dafa
Dalam keterangan resmi, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, korban dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya pada Kamis (19/3) malam untuk bersantai hingga berkumpul di lokasi kejadian.
Saat itu terjadi cekcok yang berujung serangan menggunakan senjata tajam, dengan motif sementara diduga akibat emosi sesaat karena korban diduga mengejek pelaku.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, mobil yang digunakan, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP. Korban yang mengalami beberapa luka tusuk dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Orang tua korban menegaskan harapan agar kasus ini ditangani secara serius dan profesional.
"Ini sudah menghilangkan nyawa anak saya. Hukum harus ditegakkan bagi siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu saya tidak bisa mereda kalau yang dua itu masih dibiarkan pulang tanpa kejelasan, sementara satu orang masih kabur," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pada Senin (23/3) sekitar pukul 12.40 WIB, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan kepada keluarga korban bahwa YD dan IR telah diamankan kembali guna mengantisipasi hal yang tiadak diinginkan
"YD dan IR sudah kami amankan kembali ke Polres Tanggamus. Insyaallah kasus ini akan kami tangani secara profesional," ujar Ariga yang didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasuddin SH saat berkunjung ke kediaman korban.
Sampai saat ini, pihak Polres Tanggamus belum memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan lebih lanjut terhadap dugaan konsumsi narkoba yang telah terbukti positif. Pelaku TM, yang merupakan residivis kasus curas yang menewaskan korban pada 2016, akan diproses berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
